Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana. Hukum dari sujud syukur adalah sunnah berdasarkan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Bakar Ash-Shiddiq.[1]

Persyaratan

sunting

Sujud syukur dianjurkan dilakukan dalam keadaan bersih dari hadas dan najis. Sebagian ulama menetapkan persyaratan ini sebagai sesuatu yang tidak diperlukan. Alasan yang diberikan ialah sujud syukur tidak termasuk jenis atau bagian dari salat. Anjuran lainnya dalam melakukan sujud syukur adalah menghadap ke arah kiblat dan menutup aurat.[2]

Sujud syukur diawali dengan niat yang bersamaan dengan gerakan dan bacaan takbir. Setelah itu, langsung sujud dengan membaca doa yang menyatakan kesucian dan sifat Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Doa ini disertai dengan permohonan ampunan dan pertaubatan kepada Allah melalui pengakuan diri sebagai hamba yang hanya memiliki amalan yang sedikit. Setelah berdoa, lalu bangkit dari sujud dan melakukan gerakan salam.[3]

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Hambali 2017, hlm. 225.
  2. ^ Hambali 2017, hlm. 226.
  3. ^ Hambali 2017, hlm. 226-227.

Daftar pustaka

sunting
  • Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. ISBN 978-602-407-185-1.