Suara tidak sah adalah sebuah kertas suara yang dipakai oleh pemilih dalam pemungutan suara yang dianggap tak memenuhi kriteria yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk dihitung pada pilihan manapun.[1] Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, suara dinyatakan tidak sah kala tidak ada tanda coblosan pada surat suara, terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon dan terdapat coblosan di bagian lain surat suara selain di bagian kolom salah satu pasangan calon.[2]

Sebuah kertas suara yang tidak sah dari Pilkada serentak 2024

Selain itu, menurut Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara yang ada tulisan dan/atau catatan lain serta surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos dinyatakan sebagai suara tidak sah.[3]

Referensi

sunting