Sri Widoyati

hakim perempuan pertama pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sri Widoyati, S.H. (juga dieja Sri Widowati; 1929-1982) adalah seorang hakim Indonesia. Ia merupakan perempuan pertama yang diangkat menjadi hakim pada Mahkamah Agung pada tahun 1968.[1]

Infobox orangSri Widoyati
Biografi
Kelahiran29 September 1929 Edit nilai pada Wikidata
Kendal Edit nilai pada Wikidata
Kematian20 Februari 1982 Edit nilai pada Wikidata (52 tahun)
Houston Edit nilai pada Wikidata
Tempat pemakamanSemarang Galat: Kedua parameter tahun harus terisi! Edit nilai pada Wikidata
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
1968 – 1982 Edit nilai pada Wikidata
Data pribadi
PendidikanUniversitas Indonesia - Sarjana Hukum Edit nilai pada Wikidata
Kegiatan
PekerjaanHakim Edit nilai pada Wikidata
Keluarga
Pasangan nikahWiratmo Soekito Edit nilai pada Wikidata

Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1955, Sri Widoyati memulai kariernya sebagai seorang hakim di pengadilan-pengadilan di Jawa Tengah. Ia bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus merangkap Ketua Pengadilan Negeri Jepara antara April 1961 hingga September 1962; setelah itu, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sampai diangkat menjadi Hakim Agung pada bulan Februari 1968.[2][3][4]

Selama bertugas di Mahkamah Agung, Widoyati terlibat dalam setidaknya dua perkara besar. Perkara pertama adalah kasus Cosmos, seorang penyelundup. Widoyati bersikukuh menolak perintah Presiden Soekarno melalui Ketua MA Wirjono Prodjodikoro untuk menjatuhkan pidana mati, oleh karena ia berpandangan bahwa tindak pidana penyelundupan tidak tergolong ke dalam pidana subversi politik (yang memungkinkan dijatuhkannya pidana mati melalui Pasal 13 Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi Diarsipkan 2021-07-09 di Wayback Machine.). Oleh karena penolakannya, perkara tersebut dialihkan ke hakim lain, yang bersedia menjatuhkan pidana mati.[5][6] Perkara kedua adalah Ahli waris dari almarhum Hardjohudojo nk. Dulah Si'In vs. R. Prawoto (Putusan Mahkamah Agung No. 679 K/Sip/1968), sebuah kasus hukum adat yang berasal dari Pengadilan Negeri Temanggung. Bertindak sebagai hakim anggota, Widoyati memutus bahwa anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha si pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping, yang kemudian dikukuhkan sebagai yurisprudensi MA.[7]

Sri Widoyati menikah dengan sastrawan Wiratmo Soekito. Ia wafat pada tahun 1982 saat sedang menjalani pengobatan kanker di Houston, Amerika Serikat.[8][4]

Referensi

sunting