Sistem nasional peringatan dini kebencanaan (SNPDK)
Sistem nasional peringatan dini kebencanaan (SNPDK) adalah gabungan dari Sistem peringatan dini (Early Warning System atau EWS) dan sistem informasi penanggulangan bencana (Disaster Prevention Information System atau DPIS) yang dibuat dan dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2024 untuk memudahkan upaya meminimalkan pemangku kepentingan dalam mengurangi risiko bencana di Indonesia. SNPDK mengintegrasikan sistem informasi kebencanaan kementerian, lembaga, dan daerah, serta penyedia informasi bencana meliputi (1) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, (4) Badan Geologi Kementerian ESDM (PVMBG), dan (5) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Khusus Jakarta. Sistem ini juga terhubung dengan penyelenggara operator telekomunikasi dan penyiaran TV Digital. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Jepang mengembangkan layanan informasi bencana ini secara real-time kepada petugas di lapangan, berbasis komputer maupun ponsel pintar. Sistem SNPDK ini diperoleh dari hibah JICA (Japan International Cooperation Agency) atau Badan Kerja Sama Internasional Jepang dan diberi nama Disaster Prevention Information System (DPIS) yang berfungsi untuk menghubungkan petugas di kementerian dan lembaga serta lembaga penyiaran lewat informasi terpadu. [1]
Sistem SNPDK ini berperan sangat penting untuk kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana di Indonesia, seperti gempa bumi dan Megathrust yang infonya akan disiarkan pada kanal TV digital dan dikirim memakai Layanan pesan singkat atau SMS ke ponsel warga yang terdampak bencana secara real-time. Sistem ini dirancang untuk memastikan informasi bencana dapat tersampaikan dengan cepat dan akurat kepada masyarakat dan petugas lapangan, sehingga tindakan evakuasi dan mitigasi dampak dapat lebih efektif. Informasi bencana yang disebarkan kepada masyarakat dibagi atas tingkat Awas, Siaga, dan Waspada, berdasarkan tingkat keparahan dari bencana yang terjadi sesuai dengan kesepakatan Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) penyedia informasi bencana. Tingkat Waspada merupakan tingkat peringatan paling rendah, diikuti dengan tingkat Siaga. Tingkat Awas merupakan tingkat peringatan yang paling tinggi sehingga masyarakat perlu melakukan evakuasi dengan segera.[2]
Rujukan
sunting- ^ "Permudah Respons Bencana, Kementerian Kominfo Luncurkan SNPDK". setkab.go.id. 2024. Diakses tanggal 2 Okt 2024.
- ^ "Konferensi Pers Peluncuran Sistem Peringatan Dini Bencana DPIS dan EWS". kominfo.go.id. 2024. Diakses tanggal 2 Okt 2024.