Sistem Pemerintahan Dasar Arab Saudi

Sistem Pemerintahan Dasar Arab Saudi (bahasa arab: bahasa Arab: النظام الأساسي للحكم) adalah piagam Konstitusi yang dibagi menjadi sembilan bab, yang terdiri dari 83 pasal.[1] Konstitusi Arab Saudi adalah "Al-Qur'an yang suci, dan Sunnah (Tradisi)" dari Nabi Muhammad, (seperti yang dinyatakan dalam Pasal Undang-Undang Dasar), tetapi Undang-Undang Dasar mengandung banyak karakteristik dari apa yang mungkin disebut dalam konstitusi di negara-negara lain ("Hukum Tata Pemerintahan", "Hak dan Kewajiban"). Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan pemahaman Salafi dalam hal Syariah dan tidak mengesampingkan hukum-hukum Islam.

Sejarah

sunting

Setelah invasi Irak ke Kuwait dan Perang Teluk Pertama, Raja Fahd mengeluarkan dekrit kerajaan yang diterbitkan dalam televisi resmi dan koran pada tanggal 31 Januari 1992.[2][3] Keputusan ini menyatakan sebagai berikut:

Dekrit Kerajaan No. A/90
27/8/1412 AH
Dengan Bantuan Allah,
Kami, Fahd bin Abdul Aziz, Raja dari Kerajaan Arab Saudi, yang konsisten dengan kepentingan publik, dan di lihat dengan pembangunan Negara di berbagai bidang, di samping semangat kita untuk mencapai sasaran, kami memerintahkan yang berikut ini:
Pertama: Menerbitkan Dasar Sistem Pemerintahan menurut konteks di bawah ini.
Kedua: Bertindak sesuai dengan semua sistem, perintah, dan resolusi-resolusi yang diadopsi saat ini, sampai mereka diubah sesuai dengan Dasar Sistem Pemerintahan.
Ketiga: Sistem Dasar Pemerintahan akan diterbitkan dalam jurnal resmi dan akan dilaksanakan pada tanggal penerbitan.[4]

Dewan Konsultasi juga dihidupkan kembali sekitar satu tahun setelah kondisi negara tampak lebih aman setelah perang.[butuh rujukan]

Budaya dan pandangan agama Saudi menstigmatisasi setiap referensi "Konstitusi" yang lainnya dari Al-Qur'an dan praktek dari Nabi Muhammad. Pasal 1 Undang-Undang Dasar menekankan bahwa "Kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-nya (Muhammad), dan konstitusi (Arab Saudi)".[5] Pangeran Talal bin Abdul Aziz mengatakan bahwa tidak boleh ada "sebuah konstitusi, peraturan, atau undang-undang yang bertentangan dengan Syariah Islam" di Arab Saudi

Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Pemerintahan

sunting

Bab 1: Prinsip Umum

sunting

Pasal 1 menyatakan bahwa "Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya" adalah konstitusi negara dan bahasa arab adalah bahasa resmi dengan ibu kota di Riyadh.

Pasal 7 menyatakan hak-hak raja. Selanjutnya, sesuai Pasal 8, "keadilan, konsultasi, dan kesetaraan" harus sesuai dengan Syariah.

Bab 3: Fitur-Fitur dari keluarga Saudi

sunting

Pasal 9 menyatakan bahwa semua anggota dari setiap keluarga di Arab Saudi harus dipelihara "atas dasar iman Islam."

Bab 4: Prinsip-Prinsip Ekonomi

sunting

Pasal 18 menjaga milik pribadi warga.

Pasal 21 menyerukan untuk sebuah "zakat".

Bab 5: Hak dan Kewajiban

sunting

Pasal 27 menetapkan "sistem jaminan sosial"; Hal ini telah menjadi layak tanpa pengambilalihan dan pajak yang tinggi karena besarnya persediaan minyak dan penduduk 33 juta orang. Pasal 39 memwajibkan semua media yang menyesuaikan dengan "peraturan negara," dan secara eksplisit melarang setiap tindakan yang "mendorong hasutan atau perpecahan."

Bab 6: Otoritas Negara

sunting

Islam sebagai landasan tata kelola

sunting

Pasal 45 menegaskan bahwa aturan agama harus sesuai dengan " Al-Qur'an dan Sunnah Nabi." Untuk tujuan ini, sebuah Majelis Ulama Ulama dan Kelompok Penelitian Islam yang akan dibentuk.

Menurut Pasal 55, raja harus "memerintah sesuai dengan hukum Islam dan akan mengawasi penerapan Syariah." Pasal 56 menyatakan bahwa raja juga adalah perdana menteri. Pasal 57 membuatnya jelas bahwa kabinet raja dan pejabat berpangkat rendah harus mengikuti Islam. Orang-orang yang menyimpang dari hal ini dapat dipecat atau dihukum.

Militer

sunting

Pasal 60-62: Raja adalah Panglima Tertinggi dan memiliki kekuatan penuh mengenai perang dan keamanan nasional negara

Bab 7: Urusan Keuangan

sunting

Pasal 71 menyatakan bahwa pendapatan yang dimasukkan dan dikeluarkan sesuai dengan aturan undang-undang yang akan diterbitkan secara teratur dalam Berita Resmi per Pasal 70.

Bab 8: Badan Kontrol

sunting

Pasal 79-80 menyangkut badan kontrol. Badan kontrol akan dibentuk untuk memastikan keuangan yang baik dan tertib administrasi pengelolaan aset-aset negara.[6][7]

Bab 9: Ketentuan Umum

sunting

Pasal 82 membuat jelas bahwa sementara keadaan darurat selama gejolak tidak melanggar Pasal 7 (Al-Qur'an dan sunnah).

Referensi

sunting
  1. ^ "The Basic Law - SAMIRAD (Saudi Arabia Market Information Resource)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 January 2007. Diakses tanggal 15 February 2017. 
  2. ^ Saudi Arabia - Constitution Diarsipkan 6 February 2007 di Wayback Machine.
  3. ^ "saudi index". Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 March 2016. Diakses tanggal 15 February 2017. 
  4. ^ "Request Rejected". Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 January 2017. Diakses tanggal 15 February 2017. 
  5. ^ "Basic Law of Saudi Arabia - Wikisource, the free online library". Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 October 2016. Diakses tanggal 15 February 2017. 
  6. ^ "Archived copy" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 4 March 2016. Diakses tanggal 25 August 2015. 
  7. ^ Group, Taylor & Francis (2003-10-30). The Middle East and North Africa 2004 (dalam bahasa Inggris). Psychology Press. ISBN 9781857431841. 

Pranala luar

sunting