Sinode diosesan atau sinode sekeuskupan adalah sidang para imam dan orang beriman yang terpilih dari suatu keuskupan untuk membantu uskup diosesan dalam mengembangkan kesejahteraan rohani seluruh umat beriman keuskupannya.[1] Sinode diselenggarakan apabila dipandang perlu oleh uskup setelah ia mendengarkan pandangan Dewan Imam. Uskup diosesan menghimpun anggota dan mengetuai sidang. Uskup perlu menyetujui dekret-dekretnya supaya menjadi sah dan berlaku. Terdapat beberapa orang yang harus menjadi anggota sinode karena jabatan dan wajib hadir secara pribadi seperti para usup auksilier, vikaris jenderal dan episkopal, semua anggota Dewan Imam, rektor seminari tinggi, para deken beserta seorang imam yang dipilih dari setiap dekanat. Selain itu, beberapa pemimpin lembaga religius yang berdomisili di keuskupan yang bersangkutan dan yang dipandang mampu memberikan kontribusi terhadap keuskupan yang bersangkutan, turut juga diundang dalam sinode diosesan. Beberapa pengamat dari keuskupan tetangga dan Gereja bukan Katolik juga turut diundang untuk terlibat dalam sinode diosesan.

Rujukan

sunting
  1. ^ Adolf Heuken, SJ (2004). Ensiklopedi Gereja Jilid VIII. Jakarta: Cipta Loka Caraka. hlm. 70-71.