Sindangsari, Sajira, Lebak
Sindangsari adalah desa di kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, Indonesia. sindang sari merupakan sebuah desa yang ada di kecamatan sajira kabupaten lebak. terdapat 6 kampung yaitu: ciomas, sangiang, sumandang, sanding, bubur, dan teras. desa ini terbilang masih tertinggal karena masih banyak pengangguran, tidak adanya lapangan kerja. Warga desa sindangsari mayoritas berprofesi sebagai petani, infrastruktur yang belum merata pun menjadai salah satu kendala proses kemajuan warga sindangsari. Kepala desa saat ini di jabat oleh bpk. Busro, S.Pdi periode 2016-2020. di desa ini juga terdapat dua sekolah dasar yaitu: SDN 1 SINDANGSARI(terletak di kp. sanding), SDN 2 SINDANGSARI(terletak antara kp. sangiang-kp.ciomas). dan satu SLTP swasta yaitu: MTS Al-muawanah (terletak di kp. sangiang).
Sindangsari | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Lebak | ||||
Kecamatan | Sajira | ||||
Kode pos | 42371[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.02.12.2006 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Referensi
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan