Simbune, Tirawuta, Kolaka Timur

desa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara


Simbune adalah desa di kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Indonesia. memiliki sejarah yang unik. Nama "Simbune" berasal dari perpaduan kata "Sombure" dan "Sombuni[1]" yang merujuk pada aktivitas penduduk setempat pada masa lalu. Sebelum menjadi desa yang resmi pada tahun 1962, wilayah ini terdiri dari beberapa lembah kecil. Sejak saat itu, desa Simbune telah dipimpin oleh beberapa kepala desa, mulai dari Lapondondo hingga Basran, S.T[2] yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Simbune 2023-2029

Simbune
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Tenggara
KabupatenKolaka Timur
KecamatanTirawuta
Kode pos
93572
Kode Kemendagri74.11.01.2001 Edit nilai pada Wikidata
Luas60,38 Km²
Jumlah penduduk1,305 jiwa (2024)
Kepadatan... jiwa/km²
Jumlah KK394 rangkap (2024)
Peta
PetaKoordinat: 3°57′0.25″S 121°54′37.04″E / 3.9500694°S 121.9102889°E / -3.9500694; 121.9102889


Desa Simbune memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Salah satu potensi unggulannya adalah sektor pertanian. Desa ini memiliki kebun demplot yang dijadikan pusat pembelajaran dan pengembangan pertanian. Selain itu, perkebunan kopi dan nilam juga menjadi andalan masyarakat setempat. Adanya rumah bibit menunjukkan komitmen desa dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pertanian.

Statistik Demografi Desa 2024

sunting

Komposisi penduduk Desa Simbune didominasi oleh laki-laki jumlah laki-laki dan perempuan. Tercatat ada 657 penduduk laki-laki dan 648 penduduk perempuan, sehingga total penduduk desa mencapai 1.305 jiwa.

Mayoritas penduduk Desa Simbune menganut agama Islam dengan jumlah pemeluk[3] sebanyak 1.278 jiwa. Selain itu, terdapat pula pemeluk agama Kristen sebanyak 18 jiwa, Katolik 6 jiwa, dan Hindu 3 jiwa.


Status Perkawinan

sunting
  • Sebagian besar penduduk Desa Simbune berusia produktif dan belum menikah, dengan jumlah 686 orang. Namun, terdapat juga 539 orang yang telah menikah, 27 orang dalam status cerai hidup, dan 53 orang yang pasangannya telah meninggal.

Kelompok Usia

sunting
  • Sebaran usia penduduk Desa Simbune cukup merata, dengan kelompok usia produktif (15-64 tahun) mendominasi. Namun, terdapat juga kelompok usia lanjut yang cukup signifikan.

Pertumbuhan Penduduk

sunting
  • Desa Simbune mengalami pertumbuhan penduduk yang stabil dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 2% per tahun.

Pendidikan

sunting
  • Tingkat pendidikan penduduk Desa Simbune terus meningkat, dengan sebagian besar penduduk telah menyelesaikan pendidikan dasar. Namun, masih terdapat sejumlah penduduk yang belum atau putus sekolah.

Pekerjaan

sunting
  • Sektor pertanian dan perdagangan menjadi sektor utama yang menyerap tenaga kerja di Desa Simbune. Namun, terdapat juga penduduk yang bekerja di sektor jasa dan profesi lainnya.

Struktur penduduk Desa Simbune menunjukkan karakteristik yang menarik. Sebagian besar penduduk berusia produktif dan belum menikah, namun terdapat juga kelompok usia lanjut yang cukup signifikan. Tingkat pendidikan penduduk terus meningkat, namun masih terdapat tantangan dalam meningkatkan partisipasi dalam pendidikan tinggi. Pertumbuhan penduduk relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir. Dari segi pekerjaan, sektor pertanian dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian desa.


Fasilitas umum

sunting

Desa Simbune telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Terdapat kantor desa sebagai pusat pemerintahan desa, serta dua masjid yaitu Masjid Jahid Al-Munawwar dan Masjid Nurul Hikmah untuk memenuhi kebutuhan beribadah. Untuk mendukung pendidikan, tersedia TK Pulesako, SD Negeri 1 Simbune, dan SMP Negeri SATAP 1 Simbune. Selain itu, masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari di Pasar Desa Simbune. Bagi penggemar olahraga, terdapat lapangan futsal sebagai sarana rekreasi.


Peraturan Desa Simbune Tahun 2021

sunting

Desa Simbune telah menerbitkan beberapa peraturan desa pada tahun 2021 untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan desa. Beberapa peraturan yang tercatat antara lain:

 
Undang-Undang (UU) yang mengatur pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah UU Nomor 8 Tahun 2013.
  • Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021: Peraturan ini merupakan dokumen penting yang mengatur rencana pendapatan dan pengeluaran desa selama satu tahun anggaran. APBDes menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif dan efisien.
  • Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020: Peraturan ini mengatur tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun sebelumnya. Laporan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Kepala Desa Simbune Tahun 2021

Selain peraturan desa, terdapat pula Peraturan Kepala Desa yang diterbitkan untuk menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan anggaran desa.

  • Peraturan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2021: Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai bagaimana anggaran desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2021 akan dilaksanakan. Penjabaran ini mencakup alokasi anggaran untuk setiap kegiatan atau program yang akan dilaksanakan.

Data Kemendagri[3] Daring 2024

sunting

Data ini memberikan gambaran umum mengenai kondisi kependudukan di Kelurahan Simbune, Kecamatan Tirawuta satu per satu:

  • Jumlah Penduduk: 1.305 jiwa
    • Ini adalah total jumlah orang yang tinggal di Kelurahan Simbune berdasarkan data terakhir yang tercatat.
  • Kepala Keluarga: 394
    • Jumlah ini menunjukkan berapa banyak rumah tangga yang ada di kelurahan tersebut. Setiap kepala keluarga mewakili satu unit rumah tangga.
  • Perpindahan Penduduk: 4
    • Data ini menginformasikan adanya 4 orang yang berpindah keluar atau masuk dari/ke Kelurahan Simbune dalam periode tertentu.
  • Jumlah Meninggal: 0
    • Artinya, tidak ada laporan kematian yang tercatat dalam periode pengumpulan data.
  • Perubahan Data: 1.121
    • Angka ini menunjukkan adanya perubahan data penduduk sebesar 1.121. Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, perpindahan, atau pemutakhiran data.
  • Jumlah Wajib KTP: 889
    • Ini adalah jumlah penduduk yang telah mencapai usia wajib membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Jumlah Rekam Wajib KTP: 867
    • Angka ini menunjukkan jumlah penduduk wajib KTP yang datanya sudah tercatat secara elektronik dalam sistem.

Interpretasi Data

Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Kelurahan Simbune memiliki populasi yang cukup padat dengan jumlah penduduk lebih dari seribu jiwa.
  • Tingkat perpindahan penduduk relatif rendah.
  • Data kependudukan secara keseluruhan cukup terupdate, dengan sebagian besar penduduk wajib KTP sudah tercatat.
  • Tidak ada laporan kematian dalam periode pengumpulan data, yang bisa menjadi indikasi kondisi kesehatan masyarakat yang baik atau bisa juga disebabkan oleh faktor lain seperti keterlambatan pelaporan.

Referensi

sunting
  1. ^ "Sejarah Desa". SIDEKU.ID. Diakses tanggal 2024-08-31. 
  2. ^ author, Admin (2023-02-07). "Lantik Kades Terpilih, Bupati Koltim: Selamat Mengemban Amanah Baru". Pemerintah Daerah KABUPATEN KOLAKA TIMUR. Diakses tanggal 2024. 
  3. ^ a b author, Admin (2024-08-31). "Visualisasi Data Kependudukan - Portal GIS Dukcapil". Kemendagri. Diakses tanggal 2024-08-31. 

Pranala luar

sunting