Simbune, Tirawuta, Kolaka Timur
Simbune adalah desa di kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Indonesia. memiliki sejarah yang unik. Nama "Simbune" berasal dari perpaduan kata "Sombure" dan "Sombuni[1]" yang merujuk pada aktivitas penduduk setempat pada masa lalu. Sebelum menjadi desa yang resmi pada tahun 1962, wilayah ini terdiri dari beberapa lembah kecil. Sejak saat itu, desa Simbune telah dipimpin oleh beberapa kepala desa, mulai dari Lapondondo hingga Basran, S.T[2] yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Simbune 2023-2029
Simbune | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Tenggara | ||||
Kabupaten | Kolaka Timur | ||||
Kecamatan | Tirawuta | ||||
Kode pos | 93572 | ||||
Kode Kemendagri | 74.11.01.2001 | ||||
Luas | 60,38 Km² | ||||
Jumlah penduduk | 1,305 jiwa (2024) | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
Jumlah KK | 394 rangkap (2024) | ||||
|
Desa Simbune memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Salah satu potensi unggulannya adalah sektor pertanian. Desa ini memiliki kebun demplot yang dijadikan pusat pembelajaran dan pengembangan pertanian. Selain itu, perkebunan kopi dan nilam juga menjadi andalan masyarakat setempat. Adanya rumah bibit menunjukkan komitmen desa dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pertanian.
Statistik Demografi Desa 2024
suntingKomposisi penduduk Desa Simbune didominasi oleh laki-laki jumlah laki-laki dan perempuan. Tercatat ada 657 penduduk laki-laki dan 648 penduduk perempuan, sehingga total penduduk desa mencapai 1.305 jiwa.
Mayoritas penduduk Desa Simbune menganut agama Islam dengan jumlah pemeluk[3] sebanyak 1.278 jiwa. Selain itu, terdapat pula pemeluk agama Kristen sebanyak 18 jiwa, Katolik 6 jiwa, dan Hindu 3 jiwa.
Status Perkawinan
sunting- Sebagian besar penduduk Desa Simbune berusia produktif dan belum menikah, dengan jumlah 686 orang. Namun, terdapat juga 539 orang yang telah menikah, 27 orang dalam status cerai hidup, dan 53 orang yang pasangannya telah meninggal.
Kelompok Usia
sunting- Sebaran usia penduduk Desa Simbune cukup merata, dengan kelompok usia produktif (15-64 tahun) mendominasi. Namun, terdapat juga kelompok usia lanjut yang cukup signifikan.
Pertumbuhan Penduduk
sunting- Desa Simbune mengalami pertumbuhan penduduk yang stabil dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 2% per tahun.
Pendidikan
sunting- Tingkat pendidikan penduduk Desa Simbune terus meningkat, dengan sebagian besar penduduk telah menyelesaikan pendidikan dasar. Namun, masih terdapat sejumlah penduduk yang belum atau putus sekolah.
Pekerjaan
sunting- Sektor pertanian dan perdagangan menjadi sektor utama yang menyerap tenaga kerja di Desa Simbune. Namun, terdapat juga penduduk yang bekerja di sektor jasa dan profesi lainnya.
Struktur penduduk Desa Simbune menunjukkan karakteristik yang menarik. Sebagian besar penduduk berusia produktif dan belum menikah, namun terdapat juga kelompok usia lanjut yang cukup signifikan. Tingkat pendidikan penduduk terus meningkat, namun masih terdapat tantangan dalam meningkatkan partisipasi dalam pendidikan tinggi. Pertumbuhan penduduk relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir. Dari segi pekerjaan, sektor pertanian dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian desa.
Fasilitas umum
suntingDesa Simbune telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Terdapat kantor desa sebagai pusat pemerintahan desa, serta dua masjid yaitu Masjid Jahid Al-Munawwar dan Masjid Nurul Hikmah untuk memenuhi kebutuhan beribadah. Untuk mendukung pendidikan, tersedia TK Pulesako, SD Negeri 1 Simbune, dan SMP Negeri SATAP 1 Simbune. Selain itu, masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari di Pasar Desa Simbune. Bagi penggemar olahraga, terdapat lapangan futsal sebagai sarana rekreasi.
Peraturan Desa Simbune Tahun 2021
suntingDesa Simbune telah menerbitkan beberapa peraturan desa pada tahun 2021 untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan desa. Beberapa peraturan yang tercatat antara lain:
- Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021: Peraturan ini merupakan dokumen penting yang mengatur rencana pendapatan dan pengeluaran desa selama satu tahun anggaran. APBDes menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif dan efisien.
- Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020: Peraturan ini mengatur tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun sebelumnya. Laporan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Peraturan Kepala Desa Simbune Tahun 2021
Selain peraturan desa, terdapat pula Peraturan Kepala Desa yang diterbitkan untuk menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan anggaran desa.
- Peraturan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2021: Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai bagaimana anggaran desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2021 akan dilaksanakan. Penjabaran ini mencakup alokasi anggaran untuk setiap kegiatan atau program yang akan dilaksanakan.
Data ini memberikan gambaran umum mengenai kondisi kependudukan di Kelurahan Simbune, Kecamatan Tirawuta satu per satu:
- Jumlah Penduduk: 1.305 jiwa
- Ini adalah total jumlah orang yang tinggal di Kelurahan Simbune berdasarkan data terakhir yang tercatat.
- Kepala Keluarga: 394
- Jumlah ini menunjukkan berapa banyak rumah tangga yang ada di kelurahan tersebut. Setiap kepala keluarga mewakili satu unit rumah tangga.
- Perpindahan Penduduk: 4
- Data ini menginformasikan adanya 4 orang yang berpindah keluar atau masuk dari/ke Kelurahan Simbune dalam periode tertentu.
- Jumlah Meninggal: 0
- Artinya, tidak ada laporan kematian yang tercatat dalam periode pengumpulan data.
- Perubahan Data: 1.121
- Angka ini menunjukkan adanya perubahan data penduduk sebesar 1.121. Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, perpindahan, atau pemutakhiran data.
- Jumlah Wajib KTP: 889
- Ini adalah jumlah penduduk yang telah mencapai usia wajib membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jumlah Rekam Wajib KTP: 867
- Angka ini menunjukkan jumlah penduduk wajib KTP yang datanya sudah tercatat secara elektronik dalam sistem.
Interpretasi Data
Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Kelurahan Simbune memiliki populasi yang cukup padat dengan jumlah penduduk lebih dari seribu jiwa.
- Tingkat perpindahan penduduk relatif rendah.
- Data kependudukan secara keseluruhan cukup terupdate, dengan sebagian besar penduduk wajib KTP sudah tercatat.
- Tidak ada laporan kematian dalam periode pengumpulan data, yang bisa menjadi indikasi kondisi kesehatan masyarakat yang baik atau bisa juga disebabkan oleh faktor lain seperti keterlambatan pelaporan.
Referensi
sunting- ^ "Sejarah Desa". SIDEKU.ID. Diakses tanggal 2024-08-31.
- ^ author, Admin (2023-02-07). "Lantik Kades Terpilih, Bupati Koltim: Selamat Mengemban Amanah Baru". Pemerintah Daerah KABUPATEN KOLAKA TIMUR. Diakses tanggal 2024.
- ^ a b author, Admin (2024-08-31). "Visualisasi Data Kependudukan - Portal GIS Dukcapil". Kemendagri. Diakses tanggal 2024-08-31.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan