Silian Raya, Minahasa Tenggara
kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
Silian Raya adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini adalah hasil dari pemekaran Kecamatan Touluaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 7 September 2009.[2]
Silian Raya | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Tenggara | ||||
Kode Kemendagri | 71.07.08 | ||||
Kode BPS | 7109062 | ||||
Luas | 40,84 km²[1] | ||||
Desa/kelurahan | 10 | ||||
|
Wilayah
suntingDesa-desa yang termasuk dalam wilayah Silian Raya adalah:
- Silian
- Silian Barat
- Silian Kota
- Silian Selatan
- Silian Tengah
- Silian Timur
- Silian Utara
- Silian I
- Silian II
- Silian III
Batas wilayah
suntingBerikut merupakan batas wilayah Kecamatan Silian Raya:
Utara | Kabupaten Minahasa Selatan |
Timur | Kecamatan Tombatu Utara |
Selatan | Kecamatan Tombatu |
Barat | Kecamatan Touluaan |
Referensi
sunting- ^ Kecamatan Silian Raya Dalam Angka 2017 (Laporan). Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 31 Desember 2018.
- ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Lampiran II) (PDF) (Laporan). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-04-13. Diakses tanggal 31 Desember 2018.