Seuseupan, Caringin, Sukabumi
Seuseupan adalah desa di kecamatan Caringin, Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia.
Desa Seuseupan adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Seuseupan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Sukabumi | ||||
Kecamatan | Caringin | ||||
Kode pos | 43154[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.02.31.2004 | ||||
Luas | 587,008 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 5.045 Jiwa | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Seuseupan Berasal dari kata Seuseup yang mendapat imbuhan akhiran -an. Menurut Kamus Besar Bahasa Sunda Seuseup artinya Hirup. Jadi kata Seuseupan dapat juga di artikan Menghirup, ini sesuai dengan Monografi daerah Desa Seuseupan yang berada di wilayah dengan ketinggian +/- 600 mdpl yang mempunyai udara yang masih asri dan segar. Adapula yang mengartikan Seuseupan dengan kata Aseupan. Aseupan adalah tempat menanak nasi yang berbentuk kerucut, ini memiliki Filosofi bahwa hidup itu harus mengerucut atau menuju ke yang Esa.
Desa Seuseupan merupakan Desa hasil Pemekaran dari Desa Cikembang sekitar akhir tahun 80-an. Desa Seuseupan berada di bawah kaki gunung Gede Pangrango koordinat -6.862203 dan 106.859727 dengan ketinggian +/- 600 mdpl, mayoritas pencaharian penduduknya dibidang Pertanian.
Secara Administratif Desa Seuseupan mempunyai Luas Wilayah sebesar 587,008 Ha, yang terdiri dari Lahan Pemukiman, Pekebun, dan Persawahan.
Terdapat 4 Kedusunan di Wilayah desa Seuseupan yaitu:
- Dusun Ciseupan Girang I
- Dusun Ciseupan Girang II
- Dusun Ciseupan Hilir
- Dusun Peundeuy
Batas Administrasi
- Disebelah Utara berbatasan dengan: Tanah Perkebunan
- Disebelah Barat berbatasan dengan: Desa Girijaya Kecamatan Nagrak
- Disebelah Timur berbatasan dengan: Desa Cikembang
- Disebelah Selatan berbatasan dengan: Desa Cijengkol dan Desa Mekarjaya
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan