Sertifikat danareksa


Sertifikat danareksa adalah sertifikat yang diterbitkan oleh PT. Danareksa yang berupa Sertifikat Saham dan Sertifikat Dana dalam rangka mengumpulkan dana dari masayarakat.

Sertifikat saham merupakan sertifikat yang diterbitkan PT. Danareksa dalam bentuk pecahan-pecahan secara terpisah sebagai pengganti dari atau dijamin oleh perusahaan Persoroan Terbatas yang saham aslinya dikuasai oleh PT. Danareksa Diarsipkan 2007-04-06 di Wayback Machine.. Sertifikat jenis ini sering diistilahkan Sertifikat Back to Back.

Sertifikat dana adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh PT. Danareksa sebagai pihak pengelola dana dalam bentuk pecahan-pecahan terpisah sebagai pengganti dari atau dijamin oleh saham & efek berbagai perusahaan Perseroan Terbatas yang saham dan efek aslinya atas nama dan dikuasai sepenuhnya oleh PT. Danareksa.

Di Indonesia, PT Danareksa yang ditunjuk pemerintah sebagai pihak Pengelola Sumber Dana akan disediakan modal untuk membeli surat berharga yang nantinya akan dimasukkan ke dalam portofolio yang selanjutnya ditawarkan kepada masyarakat luas. Sertifikat Dana mempunyai sistematika dan mekanisme khusus tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Pendapatan dana dari PT. Danareksa yang dibagikan kepada pemilik sertifikat adalah berupa dividen yang diberikan dua kali dalam setahun dengan persentase serendah-rendahnya sama dengan suku bunga deposito berjangka waktu 12 bulan. Pembagian ini dengan catatan jika dana menghasilkan keuntungan melebihi level dividen minimum. Sebaliknya, jika keuntungan kurang dari suku bunga deposito berjangka, PT. Danareksa berkewajiban pula memberikan tambahan hingga besaran persentase dividen sama dengan deposito berjangka tersebut di atas.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen. Cipta Adi Pustaka. 1992. hlm. 305-307.