Senduruhan, Hulu Sungai, Ketapang
Desa Senduruhan terletak di Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Desa ini berbatasan langsung dengan Desa Menyumbung dan berada di pinggiran Sungai Krio, yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat. Desa Senduruhan terdiri dari dua dusun, yaitu Dusun Perayun dan Dusun Tanjung Lambai, dengan Dusun Perayun menjadi pusat pemerintahan desa. Kedua dusun ini memiliki karakteristik budaya dan keberagaman yang unik. Dusun Perayun mayoritas dihuni oleh Suku Dayak yang sebagian besar beragama Katolik, sementara Dusun Tanjung Lambai didominasi oleh Suku Melayu dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Meskipun memiliki perbedaan dalam suku dan agama, masyarakat di kedua dusun ini hidup dengan damai dan saling menghormati, mencerminkan semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang kuat. Desa ini dikelilingi oleh iklim khas hutan Kalimantan dengan suhu yang lembap dan vegetasi yang lebat. Sebagian besar penduduk Desa Senduruhan bermata pencaharian sebagai petani. Komoditas pertanian utama meliputi hasil bumi lokal seperti padi, sayur-sayuran, atau hasil hutan lainnya, bergantung pada kondisi alam sekitar
Senduruhan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Barat | ||||
Kabupaten | Ketapang | ||||
Kecamatan | Hulu Sungai | ||||
Kode pos | 78871 | ||||
Kode Kemendagri | 61.04.19.2002 | ||||
Luas | ... km2 | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km2 | ||||
|
Desa Senduruhan memiliki satu lembaga pendidikan dasar, yaitu SD Negeri 03 Hulu Sungai, yang menjadi pusat pembelajaran bagi anak-anak desa.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan