Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
(Dialihkan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Indonesia)
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Togar Mangihut Simatupang |
Kepala Biro/Pusat | |
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama | - |
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; | - |
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; | - |
Kepala Biro Hukum; dan | - |
Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa. | - |
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi | - |
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi | - |
Situs web | |
https://kemdiktisaintek.go.id/ |
Tugas dan Fungsi
suntingSekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum; dan
- Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa.