Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Setjen Kementan) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Setjen Kementan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.[1]
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal (Plt.) | Ir. Ali Jamil, MP., Ph.D |
Kepala Biro | |
Biro Perencanaan | Dr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si. |
Biro Organisasi dan Kepegawaian | Ir. Nurwahida, M.Si |
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara | Fuadi, Ak. MPA |
Biro Hukum | Maha Matahari Eddy Purnomo, S.E., M.H. |
Biro Umum dan Pengadaan | Risman Mangidi, S.Sos., M.M |
Biro Kerja Sama Luar Negeri | Dr. Ade Candradijaya, S.TP., M.Si., M.Sc |
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik | drh. Moch. Arief Cahyono, M.Si |
Situs web | |
setjen |
Susunan organisasi
suntingSetjen Kementan terdiri atas:[2]
Pimpinan: Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian
- Biro Perencanaan
- Biro Organisasi dan Kepegawaian
- Biro Hukum
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Umum dan Pengadaan
- Biro Kerja Sama Luar Negeri
- Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
Selain itu, Setjen Kementan memiliki sebuah unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Museum Tanah dan Pertanian di Bogor.
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021.