Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau disingkat dengan Setjen Kemendagri RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Setjen Kemendagri RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Setjen Kemendagri RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[1]
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Tomsi Tohir Balaw (Plt.) |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
setjen |
Tugas dan fungsi
suntingSetjen Kemendagri RI mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.[1] Dalam melaksanakan tugas Setjen Kemendagri RI menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04.