Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia

cabang eksekutif pemerintah Indonesia

Sekretariat Dukungan Kabinet (dahulu bernama Sekretariat Kabinet) adalah sub-unit di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan[1] yang diselenggarakan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setdukkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (think tank) dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI.

Sekretariat Dukungan Kabinet
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia

Gambaran umum
Dibentuk13 November 1963; 61 tahun lalu (1963-11-13)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 (Pendirian Sekretariat Dukungan Kabinet)
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
Bidang tugasMemberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
SloganPersatuan Dan Kesatuan Negara Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris KabinetTeddy Indra Wijaya


Deputi
Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi ManusiaPurnomo Sucipto, S.H., LL.M
PerekonomianSatya Bhakti Parikesit
Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan MasyarakatMailani Amperawan
Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan KewilayahanDyah Pancaningrum
Persidangan KabinetKardwiyana Ukar
AdministrasiThanon Aria Dewangga
Alamat
Kantor pusatJl. Veteran No. 17 Jakarta 10110
Situs webhttp://setkab.go.id/
Kantor pusat

Jl. Veteran No. 17 Jakarta 10110
Situs web
http://setkab.go.id/

Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga tersendiri yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun pada Kabinet Merah Putih sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan lembaga Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.[2]

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setdukkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Dukungan Kabinet (Sesdukkab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Presiden Prabowo Subianto statusnya diturunkan menjadi eselon I dan nomenklaturnya diubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet. Jabatan sekretaris dukungan kabinet adalah jabatan di bawah Menteri Sekretaris Negara. Saat ini, Jabatan Sekretaris Dukungan Kabinet dijabat oleh Yuli Harsono sejak 29 November 2024.[3]

Selain lembaga sekretariat dukungan kabinet, dibentuk juga sub-unit baru di bawah Sekretariat Militer Presiden yaitu Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), jabatan ini merupakan jabatan eselon II. Seskab bertugas mengkoordinasikan agenda atau pertemuan yang dihadiri oleh Presiden. Jabatan ini diemban oleh Teddy Indra Wijaya sejak 21 Oktober 2024.[4]

Tugas dan fungsi

sunting

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Dukungan Kabinet memiliki tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Menteri Sekretaris Negara.

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi, antara lain:[5]

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  4. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah;
  5. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian;
  6. Pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
  7. Koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, dan penyediaan prasarana dan sarana di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

sunting

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024, Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri dari:[5]

  1. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;
  2. Deputi Bidang Perekonomian, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian;
  3. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
  5. Deputi Bidang Persidangan Kabinet, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penjadwalan, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian, dan
  6. Deputi Bidang Administrasi, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.

Daftar Sekretaris

sunting

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Profil Sekretariat Kabinet RI | Sekretariat Kabinet Republik Indonesia". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-05-02. 
  2. ^ "Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 22 Oktober 2024. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2024-11-29). "Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-12-03. 
  4. ^ Humas (2024-10-21). "Presiden Prabowo Subianto Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-12-03. 
  5. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara

Pranala luar

sunting