Sebambangan, merupakan proses Perkawinan Adat Lampung pepadun yang sudah ada sejak Tahun 1896 dengan cara bujang (Mekhanai) mengambil gadis (Mulei) melalui jalan pintas atas kemauan sendiri dengan kata lain Ngelakei (Larian). Ketika Mulei Mekhanai memilih Sebambangan sebagai pilihan dalam menempuh pernikahannya, maka mereka akan meninggalkan surat (Penepik) atau uang peninggalan. Ketika sampai dirumah Mekhanai (calon suami) Mulei akan mencuci kakinya (Cebuk Calok) dengan air kembang 7 macam. Selanjutnya wakil pihak Mekhanai mengunjungi keluarga Mulei untuk mengakui (Ngantar Salah), dan setelah 1-2 hari dari pihak Mekhanai mengantar perdamaian yang berisi beras, gula, kelapa dan dilanjutkan dengan musyawarah. Setelah ada kesepakatan maka Mekhanai akan diantarkan untuk melaksanakan acara sujud, sementara keesokan harinya pihak mulei melaksanakan manjau ke tempat calon mempelai laki-laki untuk melangsungkan acara pernikahan.[1]

Rujukan

sunting
  1. ^ Dwiari Ratnawati, Lien (2018). Penetapan Budaya Takbenda. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 100.