Satyalancana Wira Siaga
Satyalancana Wira Siaga adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah bertugas dn mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republilk Indonesia dengan ketentuan :
- Untuk Perwira Tinggi, paling singkat 1 (satu) tahun;
- Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
- Bintara/Tamtama paling singkat selama 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus-menerus.[1][2]
Satyalancana Wira Siaga | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Referensi
sunting- ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.
Lihat pula
sunting