Satyalancana Wira Nusa

Satyalancana Wira Nusa adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. Tanda kehormatan ini dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.[1][2]

Satyalancana Wira Nusa
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2009

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting