Satyalancana Pengabdian

Satyalancana Pengabdian adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada anggota kepolisian yang telah menjalankan tugas pokok selama beberapa tahun berturut-turut. Tanda kehormatan ini dibentuk bertujuan untuk menghargai jasa seorang anggota kepolisian yang telah bekerja bersungguh-sungguh dengan menunjukkan etika profesi sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota kepolisian yang lain. Tanda kehormatan ini terdiri atas empat kelas menurut lamanya pengabdian yang setiap kelasnya berselisih satu windu (8 tahun).[1][2]

Satyalancana Pengabdian
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratAnggota Polri
Nama sebelumnyaSatyalancana Prasetya Pancawarsa
StatusMasih dianugerahkan

VII tahun

XVI tahun

XXIV tahun

XXXII tahun
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya

Sebelum adanya Satyalancana Pengabdian, anggota Polri telah diberikan sebuah bentuk penghargaan serupa atas pengabdian menjalankan tugas pokoknya. Penghargaan tersebut adalah Satyalancana Prasetya Pancawarsa. Satyalancana ini diberikan setiap lima tahun pengabdian, berbeda dengan Satyalancana Pengabdian yang diberikan setiap delapan tahun pengabdian.[3]

Bentuk

sunting
       
       
32 tahun
Medali emas
24 tahun
Medali emas
16 tahun
Medali perak
8 tahun
Medali perunggu

Satyalancana Pengabdian berbentuk lingkaran yang pinggirannya berbentuk seperti gerigi. Tepat di tengahnya terdapat perisai lambang Tribrata (lambang Polri) lengkap dengan tiga bintang bersudut lima di atasnya. Di atas tiga bintang tersebut tertulis teks "PENGABDIAN". Di sekitar perisai lambang Tribrata tersebut melingkar setangkai padi dan kapas. Setiap jenis satyalancana ini memiliki warna yang berbeda-beda, Satyalancana Pengabdian 32 tahun dan 24 tahun berwarna emas, 16 tahun berwarna perak, serta 8 tahun berwarna perunggu. Pita penggantung dari semua jenis satyalancana ini menggunakan motif lajur-lajur yang sama, yaitu berwarna dasar biru tua dengan lajur kuning di sisi kanan dan kirinya. Pada bagian tengah pita penggantung dilekatkan logam kecil berwarna perak yang merupakan angka romawi tahun dari jenis satyalancana.[4]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Satyalancana Pengabdian" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-06-02. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  3. ^ "PP No. 204 Tahun 1961" (PDF). BPHN. 21 Juni 1961. Diakses tanggal 2023-12-30. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.