Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
Beberapa atau seluruh referensi dari artikel ini mungkin tidak dapat dipercaya kebenarannya. |
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (disingkat Satgas PMH) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Satgas PMH bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum dapat berjalan efektif. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009.
Wewenang
suntingDalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki wewenang:
- Bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kepolisian Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Organisasi Profesi Advokat, Organisasi Profesi Notaris, Organisasi Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan lembaga negara lainnya dalam upaya pemberantasan mafia hukum.
- Melakukan penelaahan dan penelitian serta hal-hal lain yang dianggap perlu guna memperoleh segala informasi yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Anggota
suntingAnggota Satgas PMH saat ini terdiri dari:
- Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M.Sc. (Ketua)
- Denny Indrayana, S.H., LL.M.,Ph.D. (Sekretaris)
- Darmono, S.H., M.M
- Irjen Pol. Drs. Herman Effendi
- Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M.
- Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PMH dibantu Tim Asistensi yang berada di bawah koordinasi Sekretaris.