Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKKMIGAS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | SKKMIGAS |
Didirikan | 10 Januari 2013 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 |
Sifat | bertanggung jawab langsung kepada Presiden |
Lembaga sebelumnya | Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Struktur | |
Kepala | Dwi Soetjipto |
Wakil Kepala | - |
Sekretaris | Luky Agung Yusgiantoro |
Situs web | |
http://skkmigas.go.id/ | |
Fungsi SKK Migas
suntingSKK Migas menyelenggarakan fungsi:
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
- melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
- mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
- memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
- memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
- melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan
- menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Kepala SKK Migas
sunting- Rudi Rubiandini (2013)
- Johannes Widjanarko, Pelaksana Tugas (13 Agustus 2013–22 November 2014)
- Amien Sunaryadi (20 November 2014–4 Desember 2018)
- Dwi Soetjipto (2018–)
Lihat pula
suntingPranala luar
sunting- Joss Gandos Sego Ndog(Indonesia) Situs Resmi SKKMIGAS Diarsipkan 2013-03-20 di Wayback Machine.