Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa adalah lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Sebagai lembaga kedinasan Departemen Pertanian yang dinaungi oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, STPP Gowa mengalami berbagai macam perubahan. Berawal dari SPP-SPMA Negeri Gowa (1976 - 1987) berganti menjadi Diklat APP Gowa (1987 - 1993). Melihat peluang yang ada, kemudian pada 1993 sampai 2002 lembaga ini menyempatkan para Penyuluh untuk mengikuti pendidikan jenjang D III pada Akademi Penyuluh Pertanian (APP) Gowa untuk meningkatkan kualitasnya para penyuluh pertanian.

Pada 2002 hingga kini APP Gowa berganti strata (D IV) dengan memberi layanan pendidikan pada Program Studi Penyuluhan Pertanian & Peternakan. Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi negeri di Indonesia, Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa dipimpin oleh Drs. Muh. Arby Hamire, M.Si (kini).

Adapun yang menjadi landasan hukum pendirian Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa adalah: Kepres 58 Tahun 2002 tentang Pendirian STPP Gowa, SK Menteri Pertanian Nomor: 552/KPTS/OT.210/9/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja STPP Gowa dan SK Menteri Pertanian Nomor: 213/KPTS/OT.210/4/2004 tentang Statuta STPP Gowa.