SMTK SETIA Purbalingga
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) SETIA Purbalingga adalah sekolah swasta yang berada di bawah payung hukum Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) dan di bawah binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Republik Indonesia. SMTK SETIA Purbalingga terletak di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. SMTK SETIA Purbalingga adalah sekolah setara SMA/sederajat dan diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah yang telah dinyatakan lulus dari tingkat SMP/sederajat dengan batasan umur sesuai dengan peraturan pemerintah. SMTK SETIA Purbalingga merupakan satu-satunya sekolah setingkat SMA/sederajat yang berciri khas Teologi Kristen di Kabupaten Purbalingga.
Sejarah
suntingSekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK SETIA) Purbalingga[1] didirikan berdasarkan kepada kesepakatan dengan pihak Majelis Gereja Kristen Jawa (GKJ) Purbalingga beserta pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Purbalingga dan Yayasan Permata Purwokerto. Hal ini ditandai dengan penanda-tanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 30 Agustus 2006 di Purbalingga. Sejak saat itu, Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK SETIA) Purbalingga resmi dimulai dengan jumlah siswa sebanyak 10 orang (angkatan I) dengan Status: Ijin Operasional Penyelenggaraan DEPAG RI Nomor: DJ.III/PP.032/454/07,[2] dan pada tahun 2010 yang lalu telah di visitasi kembali oleh pihak kementerian agama RI dan mendapatkan status Terakreditasi B dengan No. DJ.III/KEP/HK.00.5/617/2010.[3] Akan tetapi pada 30 Maret 2012, status tersebut dibatalkan dan diganti dengan surat keputusan yang baru bernomor DJ.III/KEP/HK.00.5/194/2012,[4] yang isinya tentang pemberian dan penetapan perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Sekolah. Tahun 2016, Ijin Penyelenggara Sekolah kemudian diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor: DJ.IV/Kep/HK.00.5/108/2016.[5]
Program Pembelajaran
suntingProgram/Jurusan
suntingProgram/Penjurusan SMTK SETIA Purbalingga adalah Protestan/Keagamaan yang setara dengan IPS pada SMA/sederajat.
Kurikulum
suntingKurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan memberikan penekanan pada pembentukan karakter siswa sebagai pendoa, pemberani, pekerja keras, dan pejuang.
Sistem Pembelajaran
suntingSistem pembelajaran dilakukan dalam bentuk kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler; saat ini SMTK menyediakan fasilitas sederhana dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga, keterampilan menjahit, keterampilan tata boga, kerajinan tangan/mute.
Ujian Nasional
suntingSMTK SETIA Purbalingga adalah sekolah resmi di bawah binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama RI yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Para siswa di SMTK SETIA Purbalingga mengikuti pelaksanaan Ujian Nasional setiap tahun yang diselenggarakan oleh negara. Lulusan SMTK SETIA Purbalingga dapat melanjutkan studi ke jenjang mana pun yang sesuai dengan program atau jurusan yang tersedia sebab memiliki legalitas hukum.
Fasilitas
suntingFasilitas yang tersedia:
- Gedung Sekolah: Pada gedung sekolah terdapat 3 ruang kelas
- Perpustakaan
- Ruang Ekstrakurikuler: terdapat dua buah ruangan, yaitu :
- Kegiatan Menjahit
- Kegiatan Tata Boga/Membuat Aneka Kue
- Asrama: Terdapat dua buah asrama yaitu asrama putra dan putri.
- Dapur dan Ruang Makan: Dapur umum yang disediakan oleh pihak sekolah sebagai tempat memasak dan menyiapkan seluruh kebutuhan konsumsi siswa
- Capel/Tempat Ibadah: Ibadah dilakukan setiap pagi dan malam di ruang capel/aula pertemuan yang disediakan. Ibadah umum dan hari raya menempati gedung gereja/masjid yang tersedia di sekitar komplek asrama.
- Sarana Olahraga: Sarana olahraga: lapangan voli, badminton, tennis meja, futsal.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Profil SMTK SETIA Purbalingga
- ^ Ijin Operasional Penyelenggaraan Pertama, Ijin Operasional Penyelenggaraan DEPAG RI Nomor: DJ.III/PP.032/454/07.
- ^ Akreditasi B, Pemberian Akreditasi oleh Kementerian Agama.
- ^ Injin Penyelenggara Kedua, Ijin Penyelenggara Ditjen Bimas Kristen Nomor: DJ.III/KEP/HK.00.5/194/2012.
- ^ Perpanjangan Ijin Penyelenggara Ketiga, Ijin Penyelenggara Ditjen Bimas Kristen Nomor:DJ.IV/Kep/HK.00.5/108/2016.