Ruang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.[1] Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115)[2];Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51)[3]; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25). Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.[4]

Kawasan tanpa asap rokok

sunting

Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun[3]. Kawasan tanpa asap rokok meliputi:[2]

  • fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik;
  • fasilitas umum seperti kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, dan museum;
  • tempat umum seperti pasar swalayan, mall, bioskop, kafe, restoran; tempat pribadi seperti rumah, apartemen, dan hotel;
  • tempat belajar mengajar seperti sekolah, universitas, dan tempat bimbingan belajar;
  • tempat ibadah;
  • area bermain anak; dan
  • tempat kerja atau kantor.

Kriteria kelayakan ruang merokok

sunting

Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut: memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki ventilasi udara dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor). Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.[5]

Referensi

sunting
  1. ^ "What Is a Smoking Room? (with pictures)". www.wise-geek.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-03. 
  2. ^ a b ASh. "Perokok Uji UU Kesehatan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-12-03. 
  3. ^ a b "PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-12-03. 
  4. ^ Mohammad, author Azami (2019). Ruang Merokok, Mungkinkah?. Yogyakarta: Among Karta. hlm. 5 dan 6. ISBN 978-623-208-541-1. 
  5. ^ Gosign (2019-07-17). "Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal". Signage Indonesia | Acrylic | Huruf Timbul - Gosign (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-03.