Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 891)
Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Desember 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993) dan 872 (1993) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa keberadaan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (United Nations Observer Mission Uganda–Rwanda, UNOMUR) telah berkontribusi terhadap stabilitas kawasan tersebut dan memperpanjang masa penugasannya selaam enam bulan tambahan.[1]
Resolusi 891 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 20 Desember 1993 |
Sidang no. | 3.324 |
Kode | S/RES/891 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Fenton, Neil (2004). Understanding the UN Security Council: coercion or consent?. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 126. ISBN 978-0-7546-4092-9.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org