Resolusi 883 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 883)
Resolusi 883 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 November 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 731 (1992) dan 748 (1992), DKPBB menyatakan bahwa Libya tak menaati resolusi-resolusi sebelumnya dan memberlakukan sanksi internasional tambahan terhadap negara tersebut.[1]
Resolusi 883 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 11 November 1993 |
Sidang no. | 3,312 |
Kode | S/RES/883 (Dokumen) |
Topik | Jamahiriya Arab Libya |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Otman, Waniss A.; Karlberg, Erling (2007). The Libyan economy: economic diversification and international repositioning. Springer. hlm. 46. ISBN 978-3-540-46460-0.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 883 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org