Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 846)
Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Juni 1993. Usai mengulang Resolusi 812 (1993) perihal situasi di Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB membentuk Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (UNOMUR) untuk periode awal selama enam bulan.[1]
Resolusi 846 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 Juni 1993 |
Sidang no. | 3.244 |
Kode | S/RES/846 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Barnett, Michael N. (2003). Eyewitness to a genocide: the United Nations and Rwanda. Cornell University Press. hlm. 185. ISBN 978-0-8014-8867-2.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org