Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 817)
Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 April 1993. Setelah Republik Makedonia Utara mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Makedonia menjadi anggota PBB. Negara tersebut disebut sebagai "Republik Bekas Yugoslavia Makedonia" pada seluruh keperluan dalam PBB karena penyelesaian tertunda terhadap perbedaan yang timbul atas nama negara tersebut.[1]
Resolusi 817 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 7 April 1993 |
Sidang no. | 3.196 |
Kode | S/RES/817 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Makedonia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Ziemele, Ineta (2002). Baltic yearbook of international law, Volume 1. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 178. ISBN 978-90-411-1736-6.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org (visit contents page first and accept cookies).