Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 699)
Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 1991. Usai mengulang Resolusi 687 (1991) dan menyatakan laporan Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa Badan Tenaga Atom Internasional dan Komisi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki otoritas untuk memeriksa persenjataan di Irak.[1]
Resolusi 699 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 17 Juni 1991 |
Sidang no. | 2.994 |
Kode | S/RES/699 (Dokumen) |
Topik | Irak |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Niblock, Tim (2002). "Pariah States" & Sanctions in the Middle East: Iraq, Libya, Sudan. Lynne Rienner Publishers. hlm. 113. ISBN 978-1-58826-107-6.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org