Resolusi 600 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 600)
Resolusi 600 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1987. Resolusi tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar Nauru diijinkan untuk menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional jika negara tersebut memenuhi syarat
Resolusi 600 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 Oktober 1987 |
Sidang no. | 2.754 |
Kode | S/RES/600 (Dokumen) |
Topik | Mahkamah Internasional |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |