Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Desember 2006.[1] Sponsor pengadaan Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Prancis, Jerman dan Britania Raya.[2] Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan sanksi terhadap Irak yang enggan menghentikan program pengayaan uranium.

Resolusi 1737
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Desember 2006
Sidang no.5.612
KodeS/RES/1737 (Dokumen)
TopikSituasi di Iran
Non-proliferasi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting
  1. ^ "Security Council imposes sanctions on Iran for failure to halt uranium enrichment, unanimously adopting Resolution 1737". United Nations. 2006-12-23. Diakses tanggal 2006-12-23. 
  2. ^ "UNSC Resolution 1737 text". 2006-12-23. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-01-10. Diakses tanggal 2006-12-24. 

Pranala luar

sunting