Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang embargo atas senjata dan berlian terhadap Pantai Gading sampai 31 Oktober 2007.[1]

Resolusi 1727
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Desember 2006
Sidang no.5.592
KodeS/RES/1727 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting