Resolusi 1709 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1709)
Resolusi 1709 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Sudan (UNMIS) sampai 8 Oktober 2006.[1]
Resolusi 1709 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 September 2006 |
Sidang no. | 5.532 |
Kode | S/RES/1709 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Sudan |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council votes unanimously to extend mandate of United Nations Mission in Sudan until 8 October". United Nations. September 22, 2006.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: