Resolusi 1706 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1706 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 31 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in the Sudan (UNMIS) untuk dikerahkan ke Darfur untuk memberlakukan Perjanjian Perdamaian Darfur.[1]

Resolusi 1706
Dewan Keamanan PBB
Pasukan penjaga perdamaian Rwanda di Darfur
Tanggal31 Agustus 2006
Sidang no.5.519
KodeS/RES/1706 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
12 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting