Resolusi 1706 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1706)
Resolusi 1706 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 31 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in the Sudan (UNMIS) untuk dikerahkan ke Darfur untuk memberlakukan Perjanjian Perdamaian Darfur.[1]
Resolusi 1706 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 31 Agustus 2006 |
Sidang no. | 5.519 |
Kode | S/RES/1706 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Sudan |
Ringkasan hasil | 12 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council expands mandate of UN Mission in Sudan to include Darfur". United Nations. August 31, 2006.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: