Resolusi 1703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1703)
Resolusi 1703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Leste, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbaharui masa penugasan United Nations Office in Timor-Leste (UNOTIL) sampai 25 Agustus 2006.[1]
Resolusi 1703 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 18 Agustus 2006 |
Sidang no. | 5.514 |
Kode | S/RES/1703 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timor Leste |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mandate of United Nations office in Timor-Leste until 25 August". United Nations. August 18, 2006.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: