Resolusi 1701 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1701)
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1701 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2006. Isi resolusi ini ialah seruan gencatan senjata antara Israel-Hizbullah. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DKPBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]
Pemilihan
suntingSetuju (15) | Abstain (0) | Menentang (0) |
---|---|---|
Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB
Referensi
sunting- ^ PBB Mengeluarkan Resolusi 1701, Liputan 6, 12 Agustus 2006, diakses tanggal 30 April 2018.