Resolusi 1700 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1700)
Resolusi 1700 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 10 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Iraq (UNAMI) selama dua belas bulan sampai 10 Agustus 2007.[1]
Resolusi 1700 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 10 Agustus 2006 |
Sidang no. | 5.510 |
Kode | S/RES/1700 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Irak |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Acting on recommendation of Secretary-General, Security Council extends for one year United Nations Assistance Mission in Iraq (UNAMI)". United Nations. August 10, 2006.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: