Resolusi 1650 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1650)
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1650 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Burundi, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Burundi (United Nations Operation in Burundi, ONUB) sampai 1 Juli 2006.[1]
Resolusi 1650 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 21 Desember 2005 |
Sidang no. | 5.341 |
Kode | S/RES/1650 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Burundi |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mandate of UN Operation in Burundi until 1 July 2006". United Nations. 21 December 2005.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: