Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1632)
Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok tiga orang yang memantau kontrol senjata sampai 15 Desember 2005.[1]
Resolusi 1632 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 18 Oktober 2005 |
Sidang no. | 5.283 |
Kode | S/RES/1632 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mandate of Côte d'Ivoire expert group until 15 December". United Nations. 18 October 2005.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: