Resolusi 1619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1619)
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Iraq (UNAMI) selama dua belas bulan berikutnya.[1]
Resolusi 1619 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 11 Agustus 2005 |
Sidang no. | 5.247 |
Kode | S/RES/1619 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Irak |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends UN Iraq mission for 12 months". United Nations. 11 August 2005.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: