Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1616)
Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang sanksi terhadap negara tersebut selama setahun karena pihaj-pihak terkait tak menaati tuntutan-tuntutannya.[1]
Resolusi 1616 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 Juli 2005 |
Sidang no. | 5.243 |
Kode | S/RES/1616 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Republik Demokratik Kongo |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingPranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: