Resolusi 1603 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1603)
Resolusi 1603 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Juni 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) sampai 24 Juni 2005.[1]
Resolusi 1603 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 3 Juni 2005 |
Sidang no. | 5.194 |
Kode | S/RES/1603 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends Côte d'Ivoire mission until 24 June, with intention to renew for further 7 months". United Nations. 3 June 2005.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: