Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1444)
Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 27 November 2002. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Afghanistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa penugasan Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) selama setahun, dimulai pada 20 Desember 2002.[1]
Resolusi 1444 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 November 2002 |
Sidang no. | 4.651 |
Kode | S/RES/1444 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Afghanistan |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingPranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: