Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1351)
Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 2001, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 2001.[1]
Resolusi 1351 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 30 Mei 2001 |
Sidang no. | 4.322 |
Kode | S/RES/1351 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends UNDOF mandate for further six months". United Nations. 30 May 2001.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: