Resolusi 97 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 97 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1952, membubarkan Komisi Persenjataan Konvensional.
Resolusi 97 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 30 Januari 1952 |
Sidang no. | 571 |
Kode | S/2506 (Dokumen) |
Topik | Persenjataan: pengendalian dan pengurangan |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Tidak ada rincian pemungutan suara.
Lihat pula
suntingReferensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: