Resolusi 963 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 963, diadopsi pada 29 November 1994. Setelah Republik Palau mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Palau diterima.[1]
Resolusi 963 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 November 1994 |
Sidang no. | 3.469 |
Kode | S/RES/963 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Palau |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Pada 15 Desember 1994, Majelis Umum menerima Republik Palau lewat Resolusi 49/63.[2]
Referensi
sunting- ^ Europa Publications Limited (1999). The Europa directory of international organizations, Volume 9 (edisi ke-9th). Europa Publications. hlm. 58. ISBN 978-1-85743-425-5.
- ^ United Nations General Assembly Resolution 49/63, Admission of the Republic of Palau to Membership in the United Nations, adopted 15 December 1994.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: