Resolusi 83 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 83 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juni 1950, menetapkan bahwa serangan terhadap Republik Korea oleh militer Korea Utara sebagai pelanggaran perdamaian. Dewan meminta serangan segera dihentikan dan militer Korea Utara ditarik hingga garis paralel ke-38. Mereka juga telah membaca laporan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korea yang menyatakan bahwa Korea Utara gagal mematuhi Resolusi 82 Dewan Keamanan dan tindakan militer perlu dilakukan sesegera mungkin untuk menegakkan perdamaian dan keamanan internasional.
Resolusi 83 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Juni 1950 |
Sidang no. | 474 |
Kode | S/1511 (Dokumen) |
Topik | Keluhan atas serangan terhadap Republik Korea |
Ringkasan hasil | 7 mendukung 1 menentang Tidak ada abstain 1 absen 2 hadir tanpa hak suara |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Dewan menyarankan agar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa membantu Republik Korea seperlunya untuk mencegah serangan bersenjata dan mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional di kawasan tersebut.
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara mendukung; Yugoslavia menentang, Mesir dan India hadir namun tidak memakai hak suara, sedangkan Uni Soviet absen.