Resolusi 703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 703, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Negara Federasi Mikronesia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Mikronesia diterima.

Resolusi 703
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Mikronesia
Tanggal9 Agustus 1991
Sidang no.3.002
KodeS/RES/703 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Micronesia
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Negara Federasi Mikronesia lewat Resolusi 46/2.[1][2]

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting