Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 702, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 8 Agustus 1991. Setelah Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Republik Korea (Korea Selatan) mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Korea Utara dan Korea Selatan diterima.

Resolusi 702
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Korea Utara dan Selatan
Tanggal8 Agustus 1991
Sidang no.3.001
KodeS/RES/702 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Republik Rakyat Demokratik Korea dan Republik Korea
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima kedua negara tersebut lewat Resolusi 46/1.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ United Nations (1992). Yearbook of the United Nations 1991, Volume 45. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 96. ISBN 978-0-7923-1970-2. 

Pranala luar

sunting